Pengertian Cybercrime dan Mengenal Karakteristik Unik dari Cybercrime

Bangvhe : CyberCrime - Sebuah Evolusi Kejahatan Dunia Maya.
Tanpa kita sadari kejahatan dalam dunia maya seringkali terjadi dan menimbulkan efek yang cukup buruk bagi setiap individu atau skala perusahaan dan hal ini perlu kita sikapi dengan baik sebagai user ( pengguna ) agar lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi.

Jenis Kejahatan " Konvensional "
   a. K. Kerah biru ( blue collar crime )
       > Pencurian, penipuan, pembunuhan
   b. K. kerah putih ( white collar crime )
       > Kejahatan korporasi, k.birokrat, mallpraktek dll



Pengertian Cybercrime :
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Jadi bisa didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasih pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Adapun karakateristik unik dari Cybercrime itu sendiri yang terbagi menjadi 5 bagian :

1. Ruang Lingkup Kejahatan
Cybercrime sering dilakukan secara transional, melintasi batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Karakteristik internet dimana orang dapat berulang-ulang tanpa identitas ( anonymous ) sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

2. Sifat Kejahatan : 
Sifat kejahatan didunia maya adalah non-violence yaitu tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvesional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
Sehingga ketakutan atas kejahatan ( fear of crime ) tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang di akibatkannya dapat lebih dahsyat dari kejahatan lain.

3. Pelaku Kejahatan :
Jika pelaku kejahatan konvesional mudah diidentifikasi dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
Pelakau kejahatannya tidak terbatas pada usia dan streotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih anak-anak. Meraka jarang terlibat dalam kenakalan remaja, dari keluarha baik-baik, dan rata-rata cerdas, namun juga jauh dari profil anak jalanan.
Untuk menangani anak-anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri dan tentu nya peranan orang tua dan lingkungan agar lebih memberikan pengawasan extra.

4. Modus  Operandi Kejahatan :
Keunikan dari kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi. Itulah sebabnya modus operandi dalam dunia maya tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan komputer, teknik pemrogramannya, dsb.
Sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan : 
Kerugian yang ditimbulakab dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun non-material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.
Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, dsn sosial budaya.

Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mrnggangu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik ( perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan )

Itulah sedikit informasi mengenai Cybercrime dan karakteristik unik dari kejahatan dunia maya, cobalah lebih bijak dalam penggunaanya.

Terima kasih ..

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Cybercrime dan Mengenal Karakteristik Unik dari Cybercrime"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel